Minggu, 21 November 2010

BAB 5 Warga Negara dan Negara


Sumber-sumber hukum

Definisi



Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari 
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :


1.undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara 


2.Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum. 


3.Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama 


4.Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut 


5.Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum


1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam : 
-hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam 
-hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. 
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan 
-hukum tak tertulis


1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam : 
-hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya


2. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam : 
-Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia


3. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam : 
-hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan


4. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam : 
-hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian


5. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam : 
-hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan


6. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam : 
-hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.



Sumber : Ebook MKDU Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar